Peran
Kelurahan dan dukungan terhadap bank sampah, termasuk pemberian fasilitas motor
roda tiga, sangat penting dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat, Kelurahan
dapat menjadi fasilitator dan penggerak utama dalam membangun bank sampah di wilayahnya,
sementara pemberian motor roda tiga, membantu kelancaran operasional
pengumpulan sampah.
“
Membentuk bank sampah di setiap RW dengan tujuan pengelolaan sampah Mandiri,
dengan mengedukasi warga masyarakat di wilayah nya masing masing, dengan cara
memilah sampah dari rumah, mana yg organik dan mana yang non Organik sehingga
sampah yang di buang benar benar residu sehingga dapat membantu pemerintah dalam
mengurangi timbulan sampah” papar Maman Permana (Lurah Panyingkiran) Selasa 3
Juni 2025 saat melakukan aktivitas bersih-bersih bersama warga.
Pemerintah
Provinsi Jawa barat, mempunya program seperti NYEPAH ( Nyetor Sampah Jadi
Berkah), Gebyar Pas ( Gerakan Belanja Bayar Pakai Sampah) dan Bank Sampah,
program ini ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan di realisasikan melalui
DLH dan ditindaklanjuti oleh Kelurahan
yang ada di Pemerintahan Kota Tasikmlaya, termasuk Kelurahan Panyingkiran
Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Maman
pun menerangkan, kaitan banyaknya bank sampah yang berada di kelurahan ini,
“
Kelurahan Panyingkiran ada 11 RW, dan yangtelah dibentuk bank sampah ada 6,
antara lain :
1.
Bank sampah sadulur RW. 3 & 4
2.
Bank sampah Jati Resik RW. 005 jati
3.
Bank sampah Siliwangi RW. 006 liunggunung
4.
Bank sampah harapan kita RW. 008 Sindangsari
5.
Bank sampah Mandiri/TPS3R Mandiri RW. 011 Sindangsari
6.
Bank sampah Srikandi ( Kader)
Maka
dengan demikian , kami (Kelurahan Panyingkiran) agar tiak terjadi penumpukan
sampah yang signifikan , memberikan fasilitas motor roda tiga, demi kelancaran
dalam hal penanganan, serta membantu Pemerintah daerah, termasuk DLH,untuk
meringankan beban kerja yang begiti masif, setiap harinya,” Papar Maman.
Sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah
menjadi hal krusial, agar semua dapat
terproses denganbaik, diantaranya tempat penampungan sementara (TPS), tempat
pemprosesan akhir (TPA), tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), bank sampah,
truk pengangkut sampah, gerobak dan kendaraan roda tiga. ( Ryan)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar