Ryan Cardio Blog

Rabu, 25 Februari 2026

"Sulap Bor Listrik Jadi Mesin Pencacah Sayur Canggih dalam 10 Menit!"


Berikut adalah panduan membuat alat pencacah sayuran praktis menggunakan bor listrik: siapkan bor tangan, wadah plastik tebal, pisau cutter tajam, dan baut pengencang. Buat lubang di tengah tutup wadah, pasang mata bor yang dimodifikasi dengan pisau, lalu posisikan bor secara stabil di atas wadah untuk mencacah sayur dengan cepat 

Pencacah Sayur Bor Listrik



 

1.    Persiapan Alat dan Bahan:

·         Mesin bor listrik tangan (pastikan kecepatan bisa diatur).

·         Wadah plastik wadah makanan (pilih yang tebal agar tidak mudah pecah).

·         Pisau tajam atau mata pisau blender bekas.

·         Baut, mur, dan ring (untuk mengunci pisau ke mata bor).

·         Alat pelindung diri seperti sarung tangan.

 

2.    Pembuatan Pisau Pencacah:

·         Siapkan mata bor yang sudah dimodifikasi atau pisau kecil.

·         Lubangi bagian tengah pisau dan tutup wadah agar pas dengan mata bor.

·         Pasang pisau pada ujung mata bor dengan kencang menggunakan baut dan mur agar tidak lepas saat berputar kencang.

3.    Perakitan Sistem:

·         Masukkan pisau yang terpasang pada mata bor ke dalam wadah.

·         Tutup wadah rapat-rapat.

·         Pasang bor listrik pada bagian luar tutup, pastikan posisi mata bor tegak lurus dan stabil di tengah wadah.

4.    Uji Coba Penggunaan:

·         Masukkan sayuran yang akan dicacah.

·         Nyalakan bor listrik dengan kecepatan rendah hingga sedang secara bertahap.

·         Pastikan bor dipegang dengan stabil untuk keamanan. 

Catatan Keamanan:

Selalu gunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan pastikan putaran bor tidak terlalu ekstrem agar wadah plastik tidak hancur

 

Sabtu, 21 Februari 2026

Kritik Terbuka atas Klaim Kepuasan 84,14% Kepemimpinan Viman – Diky

 

Saya, Riswara Nugroho, Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya

memandang klaim tingkat kepuasan publik sebesar 84,14% terhadap kepemimpinan Viman – Diky bukan sekadar angka statistik, tetapi sebuah pernyataan politik yang memiliki implikasi serius terhadap legitimasi pemerintahan.

Dalam teori tata kelola pemerintahan (good governance), kepuasan publik tidak berdiri sendiri sebagai instrumen legitimasi. Ia harus ditopang oleh indikator objektif: kualitas pelayanan publik, efektivitas kebijakan, pemerataan pembangunan, transparansi anggaran, dan partisipasi masyarakat. Tanpa itu, angka kepuasan hanya menjadi simbol yang lepas dari substansi. saya menilai terdapat jurang antara klaim persentase tersebut dengan realitas sosial yang kami temukan di lapangan.

Masih terdapat persoalan infrastruktur yang belum ditangani secara sistemik. Drainase yang buruk masih memicu genangan di sejumlah titik. Keluhan pelayanan administratif masih muncul. Aspirasi masyarakat belum seluruhnya terakomodasi dalam kebijakan yang responsif dan partisipatif. Ketimpangan akses dan kualitas pelayanan antarwilayah juga masih menjadi problem klasik.

Jika 84,14% masyarakat benar-benar puas, maka seharusnya indikator-indikator objektif kesejahteraan dan pelayanan publik menunjukkan tren perbaikan yang signifikan dan merata. Namun fakta sosial memperlihatkan bahwa sejumlah problem mendasar belum menunjukkan penyelesaian yang komprehensif.

saya juga mempertanyakan aspek metodologis dari klaim tersebut.

Dalam standar akademik survei opini publik, terdapat sejumlah prasyarat yang wajib dipenuhi:

1. Transparansi lembaga pelaksana survei.

2. Kejelasan metode pengambilan sampel (random                  sampling atau lainnya).

3. Jumlah responden yang proporsional dan representatif.

4. Distribusi wilayah responden yang merata.

5. Publikasi margin of error dan tingkat kepercayaan (confidence level).

6. Keterbukaan indikator pertanyaan yang digunakan.

Tanpa keterbukaan terhadap aspek-aspek tersebut, klaim kepuasan berpotensi menjadi instrumen pencitraan politik, bukan refleksi ilmiah atas kondisi objektif masyarakat.

saya menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi menjadi permainan angka. Legitimasi pemerintahan dibangun melalui akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan kebijakan terhadap kepentingan publik — bukan semata-mata melalui rilis survei.

Kepemimpinan yang sehat justru akan menyambut kritik sebagai bahan evaluasi, bukan menutup ruang diskusi dengan klaim statistik yang belum teruji secara terbuka.

saya mendorong agar pemerintah:

 

1. Membuka secara transparan seluruh metodologi dan data survei.

2. Menyediakan ruang dialog publik untuk membahas indikator kinerja pemerintahan.

3. Menyusun evaluasi berbasis data sektoral yang terukur, bukan sekadar persepsi

    umum.

4. Memastikan bahwa klaim keberhasilan selaras dengan realitas

    keseharian masyarakat.

Saya percaya bahwa kritik adalah bagian dari tanggung jawab moral sebagai elemen masyarakat sipil. Pernyataan ini bukan didasari kebencian politik, melainkan komitmen terhadap prinsip demokrasi yang sehat dan pemerintahan yang akuntabel.

Angka 84,14% akan bermakna jika ia selaras dengan fakta.

Namun jika realitas sosial berbicara sebaliknya, maka angka tersebut perlu diuji, dikaji, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Karena pada akhirnya, kepuasan sejati tidak lahir dari statistik yang dirilis, melainkan dari kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Oleh :Riswara Nugroho, Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya


Jumat, 13 Februari 2026

Dicky Chandra | Masyarakat tidak bisa di-PHP | Komunikasi Internal Harus Diperbaiki

 

Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra akhirnya meledak. Bukan di ruang rapat resmi, melainkan di hadapan wartawan seusai menghadiri kegiatan IPSI Kota Tasikmalaya, Jumat (13/2/2026). Ia terang-terangan mengaku kecewa terhadap pola komunikasi di internal Pemerintah Kota Tasikmalaya, terutama terkait informasi yang disampaikan ajudan Wali Kota.

 

Kemarahan Diky dipicu kabar bahwa dirinya disebut bisa menghadiri agenda lain di waktu yang sama. Ia merasa informasi tersebut tidak pernah dikonfirmasi langsung kepadanya.

 

“Saya kecewa karena saya dapat informasi katanya dari ajudan wali kota bisa datang ke acara yang lain. Gak mungkin lah badan saya hanya satu,” keluh Diky kepada wartawan.


Menurutnya, kekeliruan komunikasi itu bukan sekadar persoalan teknis. Dampaknya, kata dia, merugikan nama baiknya sekaligus menimbulkan harapan yang tidak terpenuhi di tengah masyarakat.

 

“Saya juga minta kepada media bantu saya, saya juga kerja. Banyak acara juga, hari ini,” ujarnya.

 

Diky menegaskan persoalan ini akan ditindaklanjuti secara langsung di Balai Kota. Ia menyebut ada pola sistem komunikasi internal yang keliru dan perlu dibenahi.

 

“Jujur saya agak marah. Saya akan ke kantor, akan menindak pola sistem yang salah di internal yang merugikan nama baik saya dan yang lainnya,” ucapnya tegas.

 

Ia juga menyoroti dampak yang dirasakan masyarakat akibat miskomunikasi tersebut. Menurut Diky, warga tidak boleh diberi harapan tanpa kepastian kehadiran pejabat publik.

 

“Masyarakat tidak bisa di-PHP-kan seperti ini. Kemarin masyarakat ada yang berharap bapak wakil mau datang, sedangkan saya baru tahu tadi pagi. Ini jelas tidak bisa dibiarkan. Hari ini saya mau jalan, saya harus tegor. Mau gimana, terserah,” pungkasnya.(Ryan)


"Bungursari Mencekam: Tambang Ilegal Dekat SMAN Rusak Bentang Alam dan Ancam Warga"

 "Bungursari Mencekam: Tambang Ilegal Dekat SMAN Rusak Bentang Alam dan Ancam Warga"


Mahasiswa menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya Tambang Galian C, di Kota Tasikmalaya,terutama yang ilegal, karena memicu kerusakan lingkungan serius seperti banjir, erosi, dan rusaknya infrastruktur jalan.

Agung Nopansah Ketua PR PMII FKIP,memaparkan kepada awak media,Kamis,12 Februaro 2026

“ Sebagai mahasiswa dari FKIP saya prihatin melihat kondisi Akses jalan menuju SMAN 11 Kota Tasikmalaya yang melewati Tambang Galian C. Perlu di pertegas bahwasannya,kondisi akses jalan yang buruk menuju SMAN 11 Kota Tasikmalaya bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, melainkan persoalan hukum dan tanggung jawab pemerintah. “ ujarnya.

Lanjut Agung,

“ Maka dari itu kami mempertanyakan keberadaan dan peran dari dinas PUTR dan Dinas Pendidikan,karena  dilihat secara yuridis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang serta pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Artinya, perbaikan akses jalan menuju SMAN 11 Kota Tasikmalaya bukanlah pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional dan administratif. Meskipun SMAN 11 Kota Tasikmalaya baru di resmikan namun berbicara akses jalan ini harus segera diperbaiki, karena akses fisik yang buruk jelas menjadi hambatan nyata terhadap mutu dan pemerataan pendidikan. ,” Paparnya.

Agung Nopansyah


‎PMII Rayon FKIP mendesak Pemerintah Kota dan Provinsi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam memperbaiki akses jalan menuju SMAN 11. Keterlambatan dalam penanganan berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang baik serta mengabaikan hak dasar warga negara.

‎Kami akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk partisipasi publik yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperjuangkan haknya secara kolektif demi pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.

‎‎Akses jalan yang layak adalah bagian dari pemenuhan hak konstitusional. Pendidikan yang berkualitas harus ditopang oleh infrastruktur yang aman dan memadai. Negara tidak boleh abai.,” Pungkasnya. (Ryan)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. meresmikan Griya Adhyaksa Pegawai & Rumah Dinas Eselon IV Kejaksaan Negeri Indramayu

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. meresmikan Griya Adhyaksa Pegawai & Rumah Dinas Eselon IV Kejaksaan Negeri Indramayu (12/02/26).


Hadir dalam acara tersebut Bupati Indramayu, Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Aspidmil, Kabag TU, Ketua IAD wilayah Jawa Barat beserta pengurus, Kajari Indramayu beserta para pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Indramayu, jajaran pemerintah daerah Kabupaten Indramayu dan jajaran Forkopimda Kabupaten Indramayu.

 

Dalam sambutannya, Kajati Jabar menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bupati indramayu beserta jajaran pemerintah daerah kabupaten indramayu atas dukungan dan bantuannya berupa hibah tanah sehingga griya adhyaksa dapat berdiri dan dimanfaatkan sebagaimana diresmikan pada hari ini.

Griya Adhyaksa ini hadir bukan sekedar sarana hunian yang layak, tetapi juga merupakan wujud nyata perhatian institusi terhadap kesejahteraan dan kenyamanan aparatur Kejaksaan dan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kerja keras dan pengabdian para pegawai dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kajati berharap, Griya Adhyaksa ini dapat menjadi ruang kebersamaan dan solidaritas antarpegawai dalam memelihara semangat pengabdian, integritas dan profesionalisme sehingga Kejaksaan dapat semakin dipercaya oleh masyarakat.

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti sebagai simbol komitmen dalam mendukung kenyamanan dan kesejahteraan aparatur Kejaksaan di daerah.

TUTUP DAPUR MBG YANG TIDAK MEMILIKI IPAL.

 

TUTUP DAPUR MBG YANG TIDAK MEMILIKI IPAL.

Keberadaan Dinas lingkungan hidup, Dinas kesehatan, Pemerintah kota dan DPRD Kota Tasikmalaya kemana? apakah tidak ada tindakan mengenai dapur yang tidak memiliki IPAL ?

Ketua Umum Komite Mahasiswa Unsil Kota Tasikmalaya(Dendy Bima Ardana,)menjelaskan kepada awak media,Jumat,13 Februari 2026 dihalaman Kampus Unsil. Berdasarkan hasil observasi dan peninjauan lapangan, dapur MBG diketahui belum dilengkapi dengan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Lanjutnya,Kondisi ini menunjukkan bahwa limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas operasional dapur, seperti pencucian bahan makanan, peralatan masak, serta sisa proses pengolahan makanan, belum melalui tahapan pengolahan yang sesuai dengan standar sanitasi dan lingkungan. Limbah cair dapur umumnya mengandung minyak, lemak, sisa bahan organik, deterjen, dan zat kimia lainnya yang apabila dibuang secara langsung ke saluran umum berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.” Tegasnya.


Dendy Bima Ardana

Ketua Umum Komite Mahasiswa UNSIL

Ketiadaan IPAL tidak hanya berdampak pada aspek kebersihan dan estetika lingkungan sekitar, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat. Limbah cair yang tidak terolah dengan baik dapat menjadi media pertumbuhan mikroorganisme patogen, menimbulkan bau tidak sedap, menyumbat saluran air akibat penumpukan lemak, serta mencemari sumber air tanah maupun badan air di sekitarnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan limbah cair.

 

Selain itu, dari perspektif manajemen operasional dan tata kelola institusi, keberadaan IPAL merupakan salah satu indikator pemenuhan standar higienitas dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Oleh karena itu, tidak tersedianya IPAL pada dapur MBG perlu menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti melalui perencanaan serta pembangunan sistem pengolahan limbah cair yang memadai. Implementasi IPAL tidak hanya berfungsi sebagai upaya pencegahan pencemaran, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap perlindungan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Dengan demikian, pengadaan dan pengoperasian IPAL pada dapur MBG menjadi langkah strategis yang mendesak untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas produksi makanan berlangsung sesuai dengan standar sanitasi, kesehatan lingkungan, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Keberadaan Dinas lingkungan hidup, Dinas kesehatan, Pemerintah kota dan DPRD Kota Tasikmalaya kemana? apakah tidak ada tindakan mengenai dapur yang tidak memiliki IPAL ?

Dapur yang tidak sesuai dengan spesifikasi harus segera ditutup dan diberhentikan.(Ryan)