Ryan Cardio Blog

Jumat, 13 Februari 2026

TUTUP DAPUR MBG YANG TIDAK MEMILIKI IPAL.

 

TUTUP DAPUR MBG YANG TIDAK MEMILIKI IPAL.

Keberadaan Dinas lingkungan hidup, Dinas kesehatan, Pemerintah kota dan DPRD Kota Tasikmalaya kemana? apakah tidak ada tindakan mengenai dapur yang tidak memiliki IPAL ?

Ketua Umum Komite Mahasiswa Unsil Kota Tasikmalaya(Dendy Bima Ardana,)menjelaskan kepada awak media,Jumat,13 Februari 2026 dihalaman Kampus Unsil. Berdasarkan hasil observasi dan peninjauan lapangan, dapur MBG diketahui belum dilengkapi dengan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Lanjutnya,Kondisi ini menunjukkan bahwa limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas operasional dapur, seperti pencucian bahan makanan, peralatan masak, serta sisa proses pengolahan makanan, belum melalui tahapan pengolahan yang sesuai dengan standar sanitasi dan lingkungan. Limbah cair dapur umumnya mengandung minyak, lemak, sisa bahan organik, deterjen, dan zat kimia lainnya yang apabila dibuang secara langsung ke saluran umum berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.” Tegasnya.


Dendy Bima Ardana

Ketua Umum Komite Mahasiswa UNSIL

Ketiadaan IPAL tidak hanya berdampak pada aspek kebersihan dan estetika lingkungan sekitar, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat. Limbah cair yang tidak terolah dengan baik dapat menjadi media pertumbuhan mikroorganisme patogen, menimbulkan bau tidak sedap, menyumbat saluran air akibat penumpukan lemak, serta mencemari sumber air tanah maupun badan air di sekitarnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan limbah cair.

 

Selain itu, dari perspektif manajemen operasional dan tata kelola institusi, keberadaan IPAL merupakan salah satu indikator pemenuhan standar higienitas dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Oleh karena itu, tidak tersedianya IPAL pada dapur MBG perlu menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti melalui perencanaan serta pembangunan sistem pengolahan limbah cair yang memadai. Implementasi IPAL tidak hanya berfungsi sebagai upaya pencegahan pencemaran, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap perlindungan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Dengan demikian, pengadaan dan pengoperasian IPAL pada dapur MBG menjadi langkah strategis yang mendesak untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas produksi makanan berlangsung sesuai dengan standar sanitasi, kesehatan lingkungan, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Keberadaan Dinas lingkungan hidup, Dinas kesehatan, Pemerintah kota dan DPRD Kota Tasikmalaya kemana? apakah tidak ada tindakan mengenai dapur yang tidak memiliki IPAL ?

Dapur yang tidak sesuai dengan spesifikasi harus segera ditutup dan diberhentikan.(Ryan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar