TUTUP DAPUR MBG YANG TIDAK
MEMILIKI IPAL.
Keberadaan Dinas lingkungan hidup, Dinas kesehatan, Pemerintah kota dan DPRD Kota Tasikmalaya kemana? apakah tidak ada tindakan mengenai dapur yang tidak memiliki IPAL ?
Ketua Umum Komite Mahasiswa
Unsil Kota Tasikmalaya(Dendy Bima Ardana,)menjelaskan kepada awak media,Jumat,13
Februari 2026 dihalaman Kampus Unsil. Berdasarkan hasil observasi dan
peninjauan lapangan, dapur MBG diketahui belum dilengkapi dengan sistem
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Lanjutnya,Kondisi ini
menunjukkan bahwa limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas operasional dapur,
seperti pencucian bahan makanan, peralatan masak, serta sisa proses pengolahan
makanan, belum melalui tahapan pengolahan yang sesuai dengan standar sanitasi
dan lingkungan. Limbah cair dapur umumnya mengandung minyak, lemak, sisa bahan
organik, deterjen, dan zat kimia lainnya yang apabila dibuang secara langsung
ke saluran umum berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.” Tegasnya.
Ketua Umum Komite Mahasiswa UNSIL
Ketiadaan IPAL tidak hanya
berdampak pada aspek kebersihan dan estetika lingkungan sekitar, tetapi juga
dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat. Limbah cair yang tidak
terolah dengan baik dapat menjadi media pertumbuhan mikroorganisme patogen,
menimbulkan bau tidak sedap, menyumbat saluran air akibat penumpukan lemak,
serta mencemari sumber air tanah maupun badan air di sekitarnya. Dalam jangka panjang,
kondisi ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang
berkelanjutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan
limbah cair.
Selain itu, dari perspektif
manajemen operasional dan tata kelola institusi, keberadaan IPAL merupakan
salah satu indikator pemenuhan standar higienitas dan kepatuhan terhadap
regulasi lingkungan. Oleh karena itu, tidak tersedianya IPAL pada dapur MBG
perlu menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti melalui perencanaan
serta pembangunan sistem pengolahan limbah cair yang memadai. Implementasi IPAL
tidak hanya berfungsi sebagai upaya pencegahan pencemaran, tetapi juga sebagai
bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap perlindungan kesehatan
masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Dengan demikian, pengadaan dan
pengoperasian IPAL pada dapur MBG menjadi langkah strategis yang mendesak untuk
memastikan bahwa seluruh aktivitas produksi makanan berlangsung sesuai dengan
standar sanitasi, kesehatan lingkungan, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Keberadaan Dinas lingkungan
hidup, Dinas kesehatan, Pemerintah kota dan DPRD Kota Tasikmalaya kemana?
apakah tidak ada tindakan mengenai dapur yang tidak memiliki IPAL ?
Dapur yang tidak sesuai dengan
spesifikasi harus segera ditutup dan diberhentikan.(Ryan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar