Menurut sumber yang sangat dipercaya dan telah melakukan penulusuran dan investigasi lapangan serta minta penulis untuk tak menyebutkan namanya, mengatakan :
"Adanya Indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan pengelolaan keuangan daerah kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat sejumlah kejanggalan dalam proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), termasuk pembangunan yang berlokasi di lahan milik Yayasan Ar’Ruzhan. Dimana pembangunan Yayasan AR menerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dari mulai pematangan lahan pada tahun 2014, pematangan lahan kampus AR pada tahun 2015, pematangan lahan kampus AR ( lanjutan) pada tahun 2015 ( sumber anggaran Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pembangunan tembok penahan tebing pada tahun 2016, pembangunan Gedung Olah Raga komplek pendidikan AR, pembangunan pematangan tanah komplek pendidikan AR ( berupa pagu anggaran ) yang kesemuanya mencapai belasan milyar rupiah dari baik dari APBD Kabupaten Tasikmalaya maupun Bantuan Anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, saat pemilik yayasan menjabat Bupati Kabupaten Tasikmalaya.
Hasil investigasi Embung
di Tanah Yayasan Didanai Rp 5 Miliar yang bersumber dari anggaran Pemerintah
Provinsi Jawa Barat, sedangkan menurut aturan dan peraturan yang berlaku di
NKRI pembangunan embung harus dilahan tanah negara
Proyek pembangunan embung
senilai sekitar Rp 5 miliar diketahui berdiri di atas lahan Yayasan Ar’Ruzhan.
Sumber dari lingkungan
internal keuangan daerah menyebutkan bahwa proyek tersebut telah menerima
alokasi hibah hampir setiap tahun, namun belum jelas bagaimana mekanisme
pemanfaatan lahannya dilakukan.
“Perlu audit lebih lanjut
karena dana publik tidak semestinya digunakan untuk kepentingan di atas lahan
non-pemerintah,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya
Sumber menyebut praktik
ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam
pengelolaan anggaran keuangan daerah.
Kasus Lama dan Pola
Berulang
Beberapa
pihak menilai kasus ini memiliki kemiripan dengan sejumlah dugaan pelanggaran
di masa lalu, seperti “Meubeuler Gate” dan “Cisinga Gate.”
Kedua kasus tersebut sempat mencuat di lingkungan DPUTR dan melibatkan beberapa
pejabat yang kini sudah tidak aktif, termasuk almarhum Jamaludin dan mantan
Kepala Dinas Bambang beserta stafnya.
Meski begitu, hingga saat
ini belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun penegak
hukum terkait dugaan baru ini.
Dorongan Audit dan
Transparansi
Pengamat
kebijakan publik Tasikmalaya, (nama narasumber opsional), menilai bahwa temuan
tersebut perlu segera ditindaklanjuti secara terbuka.
“Jika memang ada indikasi pelanggaran prosedural, BPK dan aparat penegak hukum
wajib memeriksa ulang dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek, termasuk
status hukum lahan yang digunakan,” katanya. Apalagi belakangan muncul anggaran
hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mencapai puluhan milyar rupiah
saat sang empunya yayasan menjabat wakil gubernur Jawa Barat
Disclaimer
Redaksi :
Artikel ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dokumen publik, data audit,
serta keterangan beberapa sumber terpercaya. Informasi dalam laporan ini masih
bersifat dugaan dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun
1999 tentang Pers.




.jpeg)
.jpeg)








.jpeg)

.mp4_000009448.jpg)
.mp4_000076187.jpg)

.jpeg)

.jpeg)

