Ditengah hinggar bingarnya perayaan HUT Kota Tasikmalaya yang Ke-24 yang dipenuhi Euforia sesaat. Disudut Kota,musibah melanda salah seorang warga Kota Tasikmalaya Rumah Ii Sutinah
Alamat Kampung Nangela RT 01 RW 06 kelurahan Cigantang kec Mangkubumi di Kecamatan Mangkubumi ,Kampung Nangela RT 01 RW 06 kelurahan Cigantang Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya,rumah yang ditempatinya ambruk, dengan kondisi genteng hancur berantakan,nyaris tidak mempunyai atap, Kesenjangan sosial terjadi ,Kondisi ini terjadi ditengah hinggar – binggarnya seremonial Kota Tasikmalaya,. Ironi ini menyoroti perbedaan kelas ekonomi yang ekstrem.
Menurut keterangan Soni warga sekitar,bahwa,
“ Setiap kali hujan datang,rumah ini seakan ikut menangis,mengingat betapa rapuhnya penyangga rumah,dinding yang lapuk mulai elengkung, dan retakan-retakan panjang seperti urat-urat tua yang menahan beban terlalu lama, kondisi ini sudah lama terabaikan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, sudah berulang kali,kami melaporkan kepada Kelurahan dan Kecamatan, dari pihak Kelurahan dan Kecamatan sempat meninjau ke rumah ini,namun tidak ada tindaklanjutnya(hanya kunjungan seremonial),” Paparnya.
Lanjut Soni,
“ Sebagian warga miskin terpaksa tinggal di rumah yang tidak layak, sementara para pejabat bersuka ria ditengah hiburan HUT Kota Tasikmalaya, kurangnya koordinasi dan tindak lanjut atas laporan kami,membuat kami memandang HUT Kota Tasikmalaya ,hanya menghamburkan uang belaka, serta mementingkan seremonial,mereka lupa anggaran yang digunakan merupakan uang dari pajak yang dikumpulkan, yang saya agak sedikit kecewa laporan yang diterima hanya dipandang sebelah mata,tanpa menindaklanjuti rumah yang hapir rata dengan tanah,” Jelasnya.
Pemerintah memang wajib memperhatikan rumah warga yang hampir roboh, karena hal ini berkaitan erat dengan hak dasar warga atas tempat tinggal yang layak dan aman. Kewajiban ini diwujudkan melalui berbagai peraturan dan program yang ditujukan untuk penanganan rumah tidak layak huni (RTLH).
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan negara untuk menjamin warganya mendapatkan perumahan yang layak.
Pemerintah daerah memiliki wewenang dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan, termasuk pengawasan, fasilitasi, dan koordinasi untuk penyediaan rumah bagi warganya.
.jpeg)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar