Penggiat Kebudayaan yang dipelopori Ki Sanca, diterima oleh Wakil Walikota Tasikmalaya Rd.Dicky Chandranegara,diruang kerjanya,Senin,19 Januari 2026.dalam penyampainya Para Penggiat bersikukuh,Dewan Kesenian Dan Dewan Kebudayaan dipisahkan, sehingga aspek kinerjannya akan lebih fokus dan terukur.
![]() |
| Wakil Walikota Tasikmalaya Rd.Dicky Chandranegara |
“ Penyatuan Dewan Kesenian (DK) dan Dewa Kebudayaan ( DKB),bisa berdampak negative, seperti potensi gesekan internal antara seniman dan praktisi budaya, serta bisa membingungkan publik, karena definisi dan tugas yang tumpeng tindih, permasalahannya keduanya mempunyai fokus yang berbeda,seni lebih ke ekspresi dan keindahan, sedangkan kebudayaan lebih ke nilai luhur,adat istiadat, dan pengetahuan secara umum, untuk itu kami dari para praktisi kebudayaan mengharapkan kepada Walikota Tasikmalaya untuk ditinjau ulang atas pelantikan Dewan Kesenian dan Kebudayaan yang baru lalu dilantik,” Papar Ki Sanca.
Sebelum Wakil Walikota menanggapi aspirasi dari para Penggiat Kebudayaan, Jayeng Erik dan IpiN dari Padepokan Padjajaran mempertebal apa yang diutarakan Ki Sanca.
“ Kami sangat mendukung apa yang dilakukan Walikota Tasikmalaya atas pengukuhan Dewan Kesenian dan Kebudayaan,namun alangkah lebih bagusnya apabila saat pelantikan tersebut tidak membubuhkan tulisan Kebudayaan,permasalahannya kami sudah sejak 3 tahun yang lalu telah membentuk kepengurusan dan merancang Dewan Kebudayaan untuk Kota Tasikmalaya serta berharap bisa mendapatkan SK dari Walikota,amun kekecewaan ini kamiterima setelah ada pelantikan dan pengukuhan Dewan Kesenian dan Kebudayaan,kami dari pengggiat Kebudayaan tidak bisa menerima begitu saja,” Tegasnya.
Polemik Dewan Kesenian dan Penggiat Kebudayaan umumnya berkisar pada konflik kelembagaan, perbedaan interpretasi UU Pemajuan Kebudayaan, dan ketegangan relasi antara dewan, pemerintah daerah (Pemda), serta komunitas Budayai, seperti yang terjadi di Tasikmalaya terkait pembentukan Komite Kebudayaan yang dianggap beberapa pihak keliru namun DKKT membela sebagai inovasi strategis untuk mendukung UU No. 5/2017. Polemik lain mencakup isu pengelolaan ruang seni (TIM) dan perbedaan pandangan dalam memajukan kebudayaan, termasuk masalah akses publik dan representasi, serta ketegangan terkait kebijakan cagar budaya di tingkat nasional.
Rd.Dicky Chandranegara ( Wakil Walikota Tasikmalaya) mengatakan,
“ Alhamdullilah masih banyak orang yang peduli dengan Kebudayaan dan keberadaannya, dan hari ini juga banyak bencana alam ,akibat dari bencana ahlak, budaya sudah ditinggalkan ,alam sudah dirusak, dan kedua mengacu kepada UU No.23 tahun 2014,saya tidak bisa memutuskan dan mengammbil kebijakan terkaitan dengan polemik ini, dan saya sifatnya hanya memberikan masukan kepada Walikota, bagian hukum dan lainnya, untuk melakukan pengkajian sesuai dengan peraturan hukum yang ada agar Pak Walikota bisa mengambil kebijakan yang paling tepat,” Katanya.
Kepastian langkah Wakil Walikota untuk memutuskan Dewan Kebudayaan untuk mengantongi SK, keputusan akhir tetap di tangan Walikota sebagai pimpinan eksekutif.
“ Jadi dalam hal ini sesuai dengan pembagian tugas di Pemerintah Daerah yang berpedoman pada UU Pemerintah Daerah, saya harus menyampaikan aspirasi para penggiat Kebudayaan kepada Bapak Walikota,agar polemic ini bisa terselesaikan dengan baik,mudah-mudahan Pak Walikota bisa mengambil langkah kebijakan dan persetujuan untuk kepentingan dan kemajuan kita bersama dalam sektor Seni dan Kebudayaan,” Pungkasnya
Perbedaan penafsiran Undang-Undang Kebudayaan antara dewan dan Pemda. Perbedaan pandangan tentang jenis seni/budaya apa yang perlu diprioritaskan dan bagaimana cara memajukannya,terpisah namun satu tujuan. .(Ryan)









