Ryan Cardio Blog

Kamis, 15 Januari 2026

Pemda Kabupaten Tasikmalaya DiGerudug | Puluhan LSM Dan Ormas | Vandalisme Menjadi Alasan

 

Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya,dipadati puluhan massa dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).aksi Demontrasi ini dipicu Ketua LSM Rakyat Peduli Demokrasi (RPD) sekaligus Ketua Saung Rakyat, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Budi Ahdiat, atas dugaan vandalisme berupa coretan di dinding gedung DPRD pada Jumat (9/1) lalu.

Aksi yang berlangsung di depan gerbang utama Pemda dijaga ketat oleh ratusan aparat Polres Tasikmalaya dan Satpol PP. Sejumlah pimpinan Ormas dan LSM bergantian berorasi, menilai langkah Ketua DPRD melaporkan Dadan ke polisi tanpa dialog terlebih dahulu sebagai tindakan represif. Mereka menilai meski aksi coretan di dinding gedung DPRD tersebut dianggap sebagai tindakan vandalisme, namun mereka juga berpendapat DPRD seharusnya membuka ruang diskusi untuk memahami alasan di balik aksi tersebut. 

Dijelaskan oleh Heri Ferianto selaku Ketua Berantas,Rabu 14 Januari 2026 di sekretariat Jalan Cibeureum Kota Tasikmalaya,bahwa

 “Kami menyayangkan sikap Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang telah melaporkan saudara kami Dadan Jaenudin ke pihak Polres Tasikmalaya tanpa melakukan tabayun terlebih dahulu dan melakukan duduk bersama. Memang benar kami tidak membenarkan aksi coretan yang dilakukan oleh saudara kami itu, tapi coretan itu isinya adalah sebuah kritikan, yang seharusnya Ketua DPRD instrospeksi diri dengan adanya kritikan tersebut, mungkin langkah kritikan yang disampaikan melalui coretan di dinding , sebagai wujud kekecewaan yang selama ini aspirasi dari semua lapisan masyarakat termasuk kami dari Ormas ataupun Lembaga tidak pernah didengar apa yang menjadi aspirasi kami sebagai rakyat,” tegas Heri Ferianto dari Ketua LSM Berantas Tasikmalaya.

Massa menuntut agar laporan segera dicabut. Mereka mengancam akan kembali dengan jumlah peserta aksi lebih besar jika tuntutan tidak dipenuhi. Bahkan, dalam orasi, terdengar seruan keras agar Ketua DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Tasikmalaya dimakzulkan. Dilain pihak saat demo berlangsung Ketua DPRD Budi Ahdiat hadir bersama wakil dan anggota DPRD lainnya untuk menemui massa.

 Ia menegaskan bahwa pelaporan terhadap Dadan merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi dalam rapat dewan. Langkah tersebut menurut dirinya sudah benar dan tepat agar kedepannya tidak terulang kembali dan sebagai pelajaran bagi semua pihak jika ingin menyampaikan aspirasi harus dengan cara yang baik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Pelaporan saya tersebut adalah hasil kesepakatan bersama dengan para Wakil dan seluruh fraksi, langkah itu saya lakukan sudah benar dan sesuai prosedur. Alasan saya melakukan hal itu sebagai langkah hukum bahwa aksi coretan di dinding gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya itu adalah sebuah vandalisme dan melanggar hukum karena merusak aset negara. Hal itupun saya lakukan supaya menjadi pelajaran kita semua jika ingin menyampaikan aspirasi atau kritikan silahkan, tapi harus dengan cara yang baik sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Budi saat memberikan keterangan kepada puluhan masa pendemo.

Budi menambahkan, kritik masyarakat tetap diterima, namun mekanisme penyampaian harus melalui jalur resmi. Ia menyebut pelaporan tersebut masih bersifat tentatif dan bisa dibicarakan lebih lanjut melalui dialog. Dalam wawancara terpisah, Budi menekankan bahwa keputusan dewan tidak bisa diambil secara sepihak, melainkan melalui mekanisme kolektif bersama wakil ketua dan fraksi.

“Bagus itu, menyampaikan, kami  hanya mendengar saja jadi semua kritikannya semua bagus dan saya terima itu. Terkait tuntutan mereka yang mengatakan jika langkah saya melaporkan itu tidak sesuai prosedur dan tanpa dirapatkan terlebih dahulu menurut mereka, itu ada mekanismenya, jika di dewan itu tidak bisa bertindak sendirian harus ada orang harus ada wakil ketua dan para ketua atau wakil ketua fraksi, nah baru Keputusan itu baru mengerucut dan semua juga bisa dialog ataupun kita akan undang ke DPRD nanti bagai mana maunya,” imbuhnya.

Diwaktu yang sama, Dadan Jaenudin selaku terlapor hadir ditengah-tengah pendemo dan Ketua serta puluhan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Menjawab pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Jaenudin mengatakan jika dirinya tidak menuntut Ketua DPRD untuk mencabut kembali laporannya, Dadan juga dengan tegas mengatakan jika dirinya siap diproses secara hukum sebagai konsekuensi dirinya.

“Saya sangat menyayangkan langkah Bapak selaku Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang telah melaporkan saya ke Polres Tasikmalaya tanpa bertanya terlebih dahulu kepada saya kenapa saya melakukan hal itu, tapi tidak apa-apa, saya tidak akan menuntut Bapak untuk mencabut kembali laporannya, mau dicabut silahkan, nggak dicabut juga silahkan, bahkan saya siap diproses hukum bahkan jika harus masuk penjara sekalipun sebagai konsekuensi nya,”

ungkap Dadan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya ditengah-tengah para pendemo lainnya yang disaksikan oleh seluruh aparat kepolisian.

Aksi vandalisme yang dilakukan Dadan sebelumnya memuat sejumlah tulisan bernada kritik, di antaranya: “Anggaran Fantastis, Kinerja Minimalis”“Pokir untuk Siapa?”, dan “DPRD Harus Pro Rakyat, Bukan Mementingkan Golongan”. Coretan dengan cat semprot itu menyasar isu penggunaan anggaran dan pokok pikiran (pokir) dewan, serta menyinggung DPRD yang dianggap lebih mementingkan kepentingan golongan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiartha, membenarkan adanya laporan resmi dari Ketua DPRD. “Kami menerima laporan pada Jumat sore dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujarnya.

Aksi ini memperlihatkan ketegangan antara masyarakat sipil dan lembaga legislatif daerah. Di satu sisi, DPRD menegaskan pentingnya menjaga aset negara dari tindakan vandalisme. Di sisi lain, masyarakat menilai kritik yang disampaikan melalui coretan adalah ekspresi kekecewaan atas aspirasi yang dianggap tidak pernah didengar.

Demonstrasi ini sekaligus membuka ruang perdebatan lebih luas mengenai cara penyampaian aspirasi rakyat, batas antara kritik dan pelanggaran hukum, serta bagaimana DPRD merespons suara masyarakat.(Ryan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar