Ryan Cardio Blog

Minggu, 11 Januari 2026

Gugat PTUN | Dewan Kebudayaan Tasikmalaya : Pembentukan Komite Kebudayaan Cacat Prosedur!

 

Kota Tasikmalaya,Sabtu ,10 Januari 2026 — Unsur pegiat budaya dan berbagai padepokan menggelar pertemuan disalah satu Padepokan .para Penggiat dan Ketua padepokan,hadir disaat pembahasan atas ketidak puasan para penggiat dan para tokoh Padepokan berkenaan pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian ,inilah yang kemudian menjadi sorotan serius para pegiat budaya dan padepokan. Mereka menilai langkah tersebut menempatkan struktur kebudayaan secara terbalik, karena secara filosofis dan akademik, kesenian merupakan bagian dari kebudayaan, bukan sebaliknya.dikatakan oleh Rd. H. Dicky Z. Sastradikusumah, SE, AK,selaku Ketua Dewan Kebudayaan

Para Penggiat Budaya Dan Ketua Padepokan Bergabung

Kami menegaskan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul penataan struktur kelembagaan kebudayaan yang dinilai keliru secara konsep dan berpotensi menyimpang dari semangat pemajuan kebudayaan,” Tegasnya.

Sikap tersebut mengemuka setelah adanya pertemuan antara perwakilan pegiat budaya dengan Kepala Dinas terkait, yang menyampaikan bahwa Dewan Kesenian yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Wali Kota telah membentuk Komite Kebudayaan.

Pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian inilah yang kemudian menjadi sorotan serius para pegiat budaya dan padepokan. Mereka menilai langkah tersebut menempatkan struktur kebudayaan secara terbalik, karena secara filosofis dan akademik, kesenian merupakan bagian dari kebudayaan, bukan sebaliknya.

“Kami mendapat penjelasan langsung dari Kepala Dinas bahwa Dewan Kesenian yang sudah disahkan oleh Wali Kota telah membentuk Komite Kebudayaan. Di situlah letak persoalannya. Budaya adalah payung besar, sedangkan kesenian hanya salah satu unsurnya,” ujar perwakilan pegiat budaya dan padepokan,” Kata Ki Sanca ( Wakil Dewan Kebudayaan)

Para pegiat budaya menegaskan bahwa kebudayaan mencakup berbagai unsur, seperti kesenian, adat istiadat, tradisi, bahasa, pengetahuan lokal, serta nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat, termasuk di lingkungan padepokan. Karena itu, pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian dinilai sebagai pembalikan logika kebudayaan.

Mereka juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menempatkan kebudayaan sebagai sistem nilai yang utuh dan menyeluruh. Oleh sebab itu, penataan kelembagaan kebudayaan seharusnya diawali dengan pembentukan Dewan Kebudayaan sebagai induk, yang kemudian membawahi komite-komite tematik, termasuk komite kesenian.Hal ini diperkuat oleh sekertaris Dewan Kebudayaan Jayeng Rana

 

Pegiat Kebudayaan Di Kantor Disporabudpar

“Jika pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian ini dituangkan dalam keputusan tata usaha negara dan menimbulkan akibat hukum bagi pegiat budaya dan padepokan, maka kami siap mengujinya melalui PTUN. Ini adalah langkah konstitusional,” tegasnya.

Meski menyatakan kesiapan menggugat, pegiat budaya dan padepokan menegaskan masih membuka ruang dialog dan berharap pemerintah daerah segera meninjau ulang serta meluruskan penataan kelembagaan kebudayaan.

Ki Sanca menambahkan,

“Gugatan bukan tujuan utama kami yang kami perjuangkan adalah lurusnya arah pemajuan kebudayaan dan terjaganya marwah budaya daerah,” pungkasnya.

Sudah dari tahun 2023 para penggiat untuk memperjuangkan  terwujudnya Dewan Kebudayaan Kota Tasikmalaya,budaya sangat di permainkan  dan tidak di hargai

Hal ini hasil kesepakatan dari pengrus dewan kebudayaan Daerah Kota Tasikmalaya dan masyarakat budaya .

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar