Kota Tasikmalaya,Sabtu ,10 Januari 2026 — Unsur pegiat budaya dan berbagai padepokan menggelar pertemuan disalah satu Padepokan .para Penggiat dan Ketua padepokan,hadir disaat pembahasan atas ketidak puasan para penggiat dan para tokoh Padepokan berkenaan pembentukan Komite Kebudayaan oleh Dewan Kesenian ,inilah yang kemudian menjadi sorotan serius para pegiat budaya dan padepokan. Mereka menilai langkah tersebut menempatkan struktur kebudayaan secara terbalik, karena secara filosofis dan akademik, kesenian merupakan bagian dari kebudayaan, bukan sebaliknya.dikatakan oleh Rd. H. Dicky Z. Sastradikusumah, SE, AK,selaku Ketua Dewan Kebudayaan
![]() |
| Para Penggiat Budaya Dan Ketua Padepokan Bergabung |
“
Kami
menegaskan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) menyusul penataan struktur kelembagaan kebudayaan yang dinilai keliru
secara konsep dan berpotensi menyimpang dari semangat pemajuan kebudayaan,”
Tegasnya.
Sikap tersebut mengemuka
setelah adanya pertemuan antara perwakilan pegiat budaya dengan Kepala Dinas
terkait, yang menyampaikan bahwa Dewan Kesenian yang telah disahkan melalui
Surat Keputusan Wali Kota telah membentuk Komite Kebudayaan.
Pembentukan Komite Kebudayaan
oleh Dewan Kesenian inilah yang kemudian menjadi sorotan serius para pegiat
budaya dan padepokan. Mereka menilai langkah tersebut menempatkan struktur
kebudayaan secara terbalik, karena secara filosofis dan akademik, kesenian
merupakan bagian dari kebudayaan, bukan sebaliknya.
“Kami mendapat penjelasan
langsung dari Kepala Dinas bahwa Dewan Kesenian yang sudah disahkan oleh Wali
Kota telah membentuk Komite Kebudayaan. Di situlah letak persoalannya. Budaya
adalah payung besar, sedangkan kesenian hanya salah satu unsurnya,” ujar
perwakilan pegiat budaya dan padepokan,” Kata Ki Sanca ( Wakil Dewan
Kebudayaan)
Para pegiat budaya menegaskan
bahwa kebudayaan mencakup berbagai unsur, seperti kesenian, adat istiadat,
tradisi, bahasa, pengetahuan lokal, serta nilai-nilai yang hidup dan berkembang
di masyarakat, termasuk di lingkungan padepokan. Karena itu, pembentukan Komite
Kebudayaan oleh Dewan Kesenian dinilai sebagai pembalikan logika kebudayaan.
Mereka juga mengingatkan bahwa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menempatkan
kebudayaan sebagai sistem nilai yang utuh dan menyeluruh. Oleh sebab itu,
penataan kelembagaan kebudayaan seharusnya diawali dengan pembentukan Dewan
Kebudayaan sebagai induk, yang kemudian membawahi komite-komite tematik,
termasuk komite kesenian.Hal ini diperkuat oleh sekertaris Dewan Kebudayaan
Jayeng Rana
![]() |
| Pegiat Kebudayaan Di Kantor Disporabudpar |
“Jika pembentukan Komite
Kebudayaan oleh Dewan Kesenian ini dituangkan dalam keputusan tata usaha negara
dan menimbulkan akibat hukum bagi pegiat budaya dan padepokan, maka kami siap
mengujinya melalui PTUN. Ini adalah langkah konstitusional,” tegasnya.
Meski menyatakan kesiapan
menggugat, pegiat budaya dan padepokan menegaskan masih membuka ruang dialog
dan berharap pemerintah daerah segera meninjau ulang serta meluruskan penataan
kelembagaan kebudayaan.
Ki Sanca menambahkan,
“Gugatan bukan tujuan utama
kami yang kami perjuangkan adalah lurusnya arah pemajuan kebudayaan dan
terjaganya marwah budaya daerah,” pungkasnya.
Sudah dari tahun 2023 para
penggiat untuk memperjuangkan
terwujudnya Dewan Kebudayaan Kota Tasikmalaya,budaya sangat di permainkan dan tidak di hargai
Hal ini hasil kesepakatan dari
pengrus dewan kebudayaan Daerah Kota Tasikmalaya dan masyarakat budaya .


Tidak ada komentar:
Posting Komentar