Transformasi Nilai Budaya | Fokus
Pada Perubahan Nilai Komersil
Selasa 6 Januari 2026,Konflik pandangan
antara Dewan Kebudayaan dan Dewan Kesenian seringkali muncul dari perbedaan
fokus, pemisahan fungsi yang tumpang tindih, intervensi politik, hingga
persoalan regulasi dan pendanaan, Narasi konflik ini juga mencakup dinamika
antara institusi formal (Dinas Kebudayaan) dan kelompok penggiat Kebudayaan, di
mana seringkali ada kesenjangan visi dalam pengelolaan dan pengembangan
kebudayaan dan Kesenian para penggiat Kebudayaan Kota Tasikmlaaya,sampai berita
ini diturunkan, masih ramai membahas
nama Dewan Kesenian Dan Kebudayaan, yang baru lalu dilantik
kepengurusahannya oleh Walikota Tasikmalaya.sepantasnya nama tersebut Dewan
Kebudayaan dan Kesenian,hal ini mengundang Tanda Tanya besar bagi penggiat
Kebudayaan.
Asep Sanca selaku Ketua Wulung
Galunggung membeberkan kepada kru Media,bahwa,
“ Tim kelelawar Galunggung akan membereskan
orang orang yang merusak budaya,khususnya di Kota Tasikmalaya, ada kejadian
yang tidak mengenakan di salah satu acara pernikahan menggunakan Lengser, dalam
budaya Sunda, Lengser adalah tokoh sentral dalam upacara adat,khususnya
pernikahan,yang berperan sebagai pemimpin,menyambut,penghibur dengan gaya kocak
serta pemberi nasihat bijak,sering digambarkan sebagai kakek tua ( Ki Lengser)
yang sederhana namun dihormati,namun lain halnya pada bulan Juli 2025 lalu
terjadi di acara pernikahan, kekacauan penerapan arti Lengser, disalah artikan
oleh WO acara pernikahan ,mengkolaborasikan Lengser dengan
Bencong-Bencongan,hal ini sudah melenceng jauh dari norma kebudayaan Sunda
(tidak mendidik),” Papar Ki Sanca.
Lanjutnya,
“ Apa
kaitan Dewan Kebudayaan dengan Lengser ( Berkolaborasi ) dengan
Bencong-bencongan? Ini artinya Dewan Kebudayaan harus hadir ,supaya hal ini
tidak terjadi lagi kedepannya,kami tidak bisa bergerak apbila ketidak jelasan atas perubahan
regulasi (seperti Perwalkot/Perda) hal ini dapat menciptakan ketidakpastian dan
potensi konflik antara kebijakan yang ada dan kebutuhan pelaku budaya,menjaga
semangat kebudayaan agar tidak terkikis oleh kepentingan politik atau birokrasi
yang menghambat. “Tegasnya.
![]() |
| Penggiat Kebudayaan |
Tumpang Tindih
Kewenangan: Seringkali,
tugas dan fungsi Dewan Kebudayaan (lembaga pemerintah/semi-pemerintah) dan
Dewan Kesenian (lembaga independen/swadaya) tidak jelas batasannya, terutama
dalam pembinaan, pendanaan, dan penyelenggaraan acara seni budaya.
Perebutan
Pengaruh:
Baik dewan kebudayaan maupun
kesenian bersaing untuk mendapatkan perhatian, dukungan, dan pendanaan dari
pemerintah daerah, yang memicu gesekan.
Pemerintah Daerah (Pemda)
bertanggung jawab menciptakan Peraturan Kepala Daerah (Perwalkot/Perbup) yang
jelas dan harmonis agar tidak ada celah konflik kewenangan antara kedua dewan.
Dilain pihak salah seorang penggiat
Kebudayaan Kang Adang beranggapan bahwa,
“ Dewan Kebudayaan memiliki kewenangan untuk melakukan
pengembangan dan penyebarluasan kebudayaan, termasuk sosialisasi alat musik
tradisional, sebagai bagian dari tugas melestarikan budaya nasional bukan Dewan Kesenian , Dewan Kesenian,
fokus pada pengembangan kesenian, termasuk musik,tari,prosa,puisi,teater,drama
dan lainya namun Dewan Kebudayaan cakupannya lebih luas dan sering kali menjadi
payung regulasi (seperti diatur dalam UU Pemajuan Kebudayaan) yang menaungi
berbagai kegiatan, termasuk yang dilakukan Dewan Kesenian. Jadi, keduanya
saling mendukung, tetapi payung hukumnya ada di ranah kebudayaan.
| Lengser Salah Arti(Kebablasan) |
Peran
Dewan Kebudayaan dan Dewan Kesenian
Fokus pada pembinaan kebudayaan
secara umum, termasuk inventarisasi, pelestarian, pengembangan, dan
penyebarluasan (publikasi) Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), termasuk alat musik
tradisional.
Lebih spesifik pada pengembangan seni (musik, tari, teater, dll.), sering kali melalui pertunjukan, workshop, dan pelatihan, yang mendukung tujuan Dewan Kebudayaan.
( Ryan Cardio)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar