Ryan Cardio Blog

Selasa, 06 Januari 2026

Tim Kelelawar Galunggung Akan Membereskan Perusak Budaya Sunda | Nilai Budaya Jangan Dipermainkan

 

Transformasi Nilai Budaya | Fokus Pada Perubahan Nilai Komersil

Selasa 6 Januari 2026,Konflik pandangan antara Dewan Kebudayaan dan Dewan Kesenian seringkali muncul dari perbedaan fokus, pemisahan fungsi yang tumpang tindih, intervensi politik, hingga persoalan regulasi dan pendanaan, Narasi konflik ini juga mencakup dinamika antara institusi formal (Dinas Kebudayaan) dan kelompok penggiat Kebudayaan, di mana seringkali ada kesenjangan visi dalam pengelolaan dan pengembangan kebudayaan dan Kesenian para penggiat Kebudayaan Kota Tasikmlaaya,sampai berita ini diturunkan, masih ramai membahas  nama Dewan Kesenian Dan Kebudayaan, yang baru lalu dilantik kepengurusahannya oleh Walikota Tasikmalaya.sepantasnya nama tersebut Dewan Kebudayaan dan Kesenian,hal ini mengundang Tanda Tanya besar bagi penggiat Kebudayaan.

Asep Sanca selaku Ketua Wulung Galunggung membeberkan kepada kru Media,bahwa,

“ Tim kelelawar Galunggung akan membereskan orang orang yang merusak budaya,khususnya di Kota Tasikmalaya, ada kejadian yang tidak mengenakan di salah satu acara pernikahan  menggunakan Lengser, dalam budaya Sunda, Lengser adalah tokoh sentral dalam upacara adat,khususnya pernikahan,yang berperan sebagai pemimpin,menyambut,penghibur dengan gaya kocak serta pemberi nasihat bijak,sering digambarkan sebagai kakek tua ( Ki Lengser) yang sederhana namun dihormati,namun lain halnya pada bulan Juli 2025 lalu terjadi di acara pernikahan, kekacauan penerapan arti Lengser, disalah artikan oleh WO acara pernikahan ,mengkolaborasikan Lengser dengan Bencong-Bencongan,hal ini sudah melenceng jauh dari norma kebudayaan Sunda (tidak mendidik),” Papar Ki Sanca.

Lanjutnya,

“ Apa kaitan Dewan Kebudayaan dengan Lengser ( Berkolaborasi ) dengan Bencong-bencongan? Ini artinya Dewan Kebudayaan harus hadir ,supaya hal ini tidak terjadi lagi kedepannya,kami tidak bisa bergerak apbila ketidak jelasan atas perubahan regulasi (seperti Perwalkot/Perda) hal ini dapat menciptakan ketidakpastian dan potensi konflik antara kebijakan yang ada dan kebutuhan pelaku budaya,menjaga semangat kebudayaan agar tidak terkikis oleh kepentingan politik atau birokrasi yang menghambat. “Tegasnya.

Penggiat Kebudayaan
Konflik antara Dewan Kebudayaan dan Dewan Kesenian seringkali berakar pada perebutan ranah kewenangan, interpretasi tugas, dan sumber daya, di mana pihak yang paling bertanggung jawab adalah regulasi pemerintah daerah (Pemda) yang tidak jelas dan pengurus lembaga itu sendiri yang gagal berkoordinasi, sehingga narasi penanggung jawabnya bisa beragam mulai dari bupati/wali kota hingga aktivis kebudayaan, namun intinya adalah perlunya harmonisasi regulasi dan komunikasi internal

Tumpang Tindih Kewenangan: Seringkali, tugas dan fungsi Dewan Kebudayaan (lembaga pemerintah/semi-pemerintah) dan Dewan Kesenian (lembaga independen/swadaya) tidak jelas batasannya, terutama dalam pembinaan, pendanaan, dan penyelenggaraan acara seni budaya.

Perebutan Pengaruh:

Baik dewan kebudayaan maupun kesenian bersaing untuk mendapatkan perhatian, dukungan, dan pendanaan dari pemerintah daerah, yang memicu gesekan.

Pemerintah Daerah (Pemda) bertanggung jawab menciptakan Peraturan Kepala Daerah (Perwalkot/Perbup) yang jelas dan harmonis agar tidak ada celah konflik kewenangan antara kedua dewan.

Dilain pihak salah seorang penggiat Kebudayaan Kang Adang beranggapan bahwa,

 “ Dewan Kebudayaan memiliki kewenangan untuk melakukan pengembangan dan penyebarluasan kebudayaan, termasuk sosialisasi alat musik tradisional, sebagai bagian dari tugas melestarikan budaya nasional bukan  Dewan Kesenian , Dewan Kesenian, fokus pada pengembangan kesenian, termasuk musik,tari,prosa,puisi,teater,drama dan lainya namun Dewan Kebudayaan cakupannya lebih luas dan sering kali menjadi payung regulasi (seperti diatur dalam UU Pemajuan Kebudayaan) yang menaungi berbagai kegiatan, termasuk yang dilakukan Dewan Kesenian. Jadi, keduanya saling mendukung, tetapi payung hukumnya ada di ranah kebudayaan. 

Lengser Salah Arti(Kebablasan)

Peran Dewan Kebudayaan dan Dewan Kesenian

Dewan Kebudayaan: 

Fokus pada pembinaan kebudayaan secara umum, termasuk inventarisasi, pelestarian, pengembangan, dan penyebarluasan (publikasi) Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), termasuk alat musik tradisional.

Dewan Kesenian: 

Lebih spesifik pada pengembangan seni (musik, tari, teater, dll.), sering kali melalui pertunjukan, workshop, dan pelatihan, yang mendukung tujuan Dewan Kebudayaan. 

( Ryan Cardio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar