Riswara
Nugroho Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya menyoroti adanya dugaan
persoalan dalam pengelolaan data Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya, khususnya yang berkaitan
dengan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai
salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Riswara
Nugroho memaparkan saat di konfirmasi awak media, bahwa Berdasarkan hasil
pengamatan serta informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat sejumlah objek
tanah yang telah diterbitkan sertifikat melalui program PTSL namun belum
terintegrasi secara jelas dengan data objek pajak daerah. Kondisi tersebut
menimbulkan pertanyaan serius terkait sinkronisasi data antara instansi
pertanahan dengan pemerintah daerah, khususnya Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda).,” Katanya.
Lanjutnya,saya
menilai bahwa ketidaksinkronan data tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban
administrasi pertanahan sekaligus membuka peluang hilangnya potensi penerimaan
daerah dari sektor BPHTB.
Program
PTSL sejatinya merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan
kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Namun
dalam implementasinya, program tersebut harus tetap dilaksanakan secara
transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk memastikan bahwa setiap penerbitan sertifikat
tanah telah melalui proses verifikasi yang jelas serta memenuhi kewajiban
administrasi perpajakan daerah.
saya
juga menyoroti adanya informasi mengenai permintaan data yang telah disampaikan
oleh pemerintah daerah kepada pihak ATR/BPN terkait data PTSL, namun hingga
saat ini belum mendapatkan respon yang memadai. Kondisi ini dinilai dapat
menghambat upaya pemerintah daerah dalam memastikan tertib administrasi serta
optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah.
Jika
benar terjadi pengabaian terhadap permintaan data tersebut, maka hal ini
berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi pelayanan publik, sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia.
Selain
itu, sebagai penyelenggara pelayanan publik, Kantor Pertanahan juga
berkewajiban menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
saya
menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan data pertanahan merupakan hal
yang sangat penting, mengingat sektor pertanahan memiliki dampak besar terhadap
tata kelola pemerintahan, kepastian hukum masyarakat, serta potensi penerimaan
daerah.
Oleh
karena itu, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya mendesak Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya
untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait mekanisme
penerbitan sertifikat dalam program PTSL, termasuk keterkaitannya dengan
kewajiban BPHTB serta integrasi data dengan pemerintah daerah. Sebagai bentuk
kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, Aliansi Mahasiswa
Tasikmalaya juga akan menyampaikan aspirasi melalui aksi penyampaian pendapat
di muka umum guna mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan
program PTSL di Kota Tasikmalaya.
saya
menegaskan bahwa langkah ini dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa
setiap program pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip good governance,
menjunjung tinggi transparansi, serta berpihak pada kepentingan masyarakat
luas.” Pungkasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar