Ryan Cardio Blog

Rabu, 11 Maret 2026

Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya Soroti Dugaan Ketidaksinkronan Data PTSL dan BPHTB di Kota Tasikmalaya

 

Riswara Nugroho Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya menyoroti adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan data Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Riswara Nugroho memaparkan saat di konfirmasi awak media, bahwa Berdasarkan hasil pengamatan serta informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat sejumlah objek tanah yang telah diterbitkan sertifikat melalui program PTSL namun belum terintegrasi secara jelas dengan data objek pajak daerah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait sinkronisasi data antara instansi pertanahan dengan pemerintah daerah, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).,” Katanya.

Lanjutnya,saya menilai bahwa ketidaksinkronan data tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi pertanahan sekaligus membuka peluang hilangnya potensi penerimaan daerah dari sektor BPHTB.

Program PTSL sejatinya merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Namun dalam implementasinya, program tersebut harus tetap dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan bahwa setiap penerbitan sertifikat tanah telah melalui proses verifikasi yang jelas serta memenuhi kewajiban administrasi perpajakan daerah.

saya juga menyoroti adanya informasi mengenai permintaan data yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pihak ATR/BPN terkait data PTSL, namun hingga saat ini belum mendapatkan respon yang memadai. Kondisi ini dinilai dapat menghambat upaya pemerintah daerah dalam memastikan tertib administrasi serta optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah.

Jika benar terjadi pengabaian terhadap permintaan data tersebut, maka hal ini berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Selain itu, sebagai penyelenggara pelayanan publik, Kantor Pertanahan juga berkewajiban menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

saya menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan data pertanahan merupakan hal yang sangat penting, mengingat sektor pertanahan memiliki dampak besar terhadap tata kelola pemerintahan, kepastian hukum masyarakat, serta potensi penerimaan daerah.

Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya mendesak Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait mekanisme penerbitan sertifikat dalam program PTSL, termasuk keterkaitannya dengan kewajiban BPHTB serta integrasi data dengan pemerintah daerah. Sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya juga akan menyampaikan aspirasi melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum guna mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan program PTSL di Kota Tasikmalaya.

saya menegaskan bahwa langkah ini dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa setiap program pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip good governance, menjunjung tinggi transparansi, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.” Pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar