Kepala Dinas memiliki wewenang mengusulkan bawahan berprestasi, namun keputusan promosi tetap melalui mekanisme Tim Penilai Kinerja (dahulu Baperjakat) berdasarkan merit sistem dan regulasi (PP 11/2017). Kepala Dinas berperan mengusulkan, sementara Baperjakat memproses dan menentukan untuk menjamin objektivitas. Disinilah kestabilan ,kebijakan,memandang bukan suka apa tidak suka Baperjakat di uji.
Usulan Berbasis Kinerja:
Kepala Dinas berhak menilai dan
mengusulkan bawahan yang memiliki kompetensi dan kinerja unggul untuk
dipromosikan.
Prosedur Resmi:
Usulan dari Kepala Dinas disampaikan
kepada Baperjakat, yang kemudian akan memproses dan menentukan, bukan langsung
diputuskan oleh Kepala Dinas.
Sistem Merit:
Proses promosi mengacu pada
peraturan yang berlaku (PP No. 11 Tahun 2017) untuk memastikan penempatan
pejabat yang berkompeten.
Poin Penting:
Kepala Dinas berperan dalam
memberikan rekomendasi awal.Baperjakat bertugas memproses dan menentukan
berdasarkan hasil kajian.Promosi harus melalui tahapan seleksi (administrasi,
rekam jejak, kompetensi).
Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Indonesia belum berjalan maksimal, terutama karena intervensi politik (spoils system), lemahnya pengawasan, serta keterbatasan sarana dan anggaran di daerah. Meskipun reKrutmen sudah transparan, kendala utama terletak pada pengembangan karier, manajemen kinerja, dan masih maraknya nepotisme/jual beli jabatan.
Berikut adalah poin-poin utama mengapa sistem merit belum maksimal:
Intervensi Politik:
Kuatnya pengaruh kepentingan politik
dan subjektivitas dalam pengangkatan dan promosi jabatan masih terjadi,
terutama di tingkat daerah.
Lemahnya Manajemen Karier:
Penempatan pegawai belum
sepenuhnya sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi.
Kendala Infrastruktur dan SDM:
Minimnya sarana, anggaran, dan
pemahaman terkait pengembangan talenta dalam sistem merit.
Kurangnya Pengawasan:
Proses pengawasan yang kurang
optimal menghambat terciptanya profesionalisme ASN yang objektif.
Penerapan sistem merit belum
maksimal di Indonesia karena dominasi politisasi birokrasi (spoils system),
di mana jabatan sering diberikan berdasarkan kedekatan/nepotisme, bukan
kompetensi. Hambatan utama lainnya adalah lemahnya komitmen kepala
daerah, keterbatasan sarana, serta kurangnya regulasi teknis di
tingkat lokal. Ini mengakibatkan manajemen kinerja dan pengembangan karier ASN
menjadi tidak optimal.
Berikut adalah rincian kendala utama
sistem merit yang belum berjalan maksimal:
Intervensi Politik:
Pejabat politik kerap melakukan
mutasi atau pengangkatan ASN untuk kepentingan kelompok, merusak prinsip
objektifitas.
Lemahnya Komitmen Pimpinan:
Kurangnya dukungan dari kepala
daerah dan pemangku kebijakan untuk konsisten menerapkan sistem berbasis
kinerja.
Keterbatasan Regulasi Lokal:
Belum adanya Peraturan Daerah
(Perda) atau Perwali yang mendetailkan implementasi teknis sistem merit di
daerah.
Budaya Organisasi:
Masih kentalnya budaya kerja lama
yang mengutamakan senioritas atau kedekatan personal dibanding prestasi.
Keterbatasan Sarana dan SDM:
Terbatasnya sarana pelatihan mandiri
dan kurangnya SDM yang memiliki kompetensi teknis dalam mengelola sistem
manajemen ASN.
Data Belum Terintegrasi:
Masalah pada sistem informasi dan
aplikasi, yang menyebabkan pengisian data kepegawaian tidak efektif.
Akibatnya, pengembangan karier dan
penempatan pegawai seringkali tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan
(mis-match), terutama pada instansi teknis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar