Pengelolaan
aset daerah yang lebih baik, atau Barang Milik Daerah (BMD), diwujudkan melalui
perencanaan, pemanfaatan, dan pengamanan yang transparan, akuntabel, serta
efisien.pemanfaatan optimal,seperti sewa,kerjasama,atau pinjam pakai dan ini
dapat meningkatkan PAD dan kualitas pelayanan publik,menghindari aset
terbengkalai serta mendukung perolehan opini WTP.Senin,2 Maret 2026,
diruangkerjanya Kabid Aset Galuh Wijaya,memaparkan,kaitan langkah yang diambil
jika ada aset idle ( tidak terpakai). Dia mengatakan, Ketika terdapat aset idle
maka BPKAD melalui bidang aset melakukan langkah,indentifikasi dan
inventarisasi ( memastikan status hukum,mengecek kondisi dan memverifikasi data
dalam pencatatan,menganalisa penyebab idle.
![]() |
| Kantor BPKAD |
Galuhpun
menegaskan Evaluasi potensi sekaligus mendorong Perangkat Daerah selaku
Pengguna Barang untuk melakukan pemanfaatan seperti sewa dan lain sebagainya
guna optimalisasi aset,” Katanya.
Saat ditanya
awak media penanganan aset yang hilang atau rusak berat?, dia menjelaskan
“ Jika
memang ditemukan aset yang hilang maka langkah yg diambil oleh bidang aset :
1.
Pengecekan dan pencocokan dengan Kartu Identitas Barang;
2.
Mengklarifikasi kronologi dengan Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang;
3.
Berkoordinasi dengan inspektorat untuk tindak lanjut seperti TGR termasuk
didalamnya menentukan nilai buku atau nilai ekonomis barang karena bidang aset
merupakan bagian dari Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD)
4. Proses penghapusan,”
Paparnya.
Sambung Galuh,Sedangkan untuk BMD yang rusak berat akan dilakukan analisa untuk kemudian dilaksanakan penghapusan sesuai mekanisme, ada yg di lelang atau di musnahkan.
Awak mediapun menyinggung sering terjadinya temuan BPK terkait aset daerah ,dirinya memaparkan, Aset sering menjadi temuan BPK hampir di semua Daerah. Hal ini dikarenakan Aset memiliki nilai yang besar pada neraca, menjadi indikator kualitas tata kelola, serta berhubungan langsung dengan kerugian daerah. Selain itu terkadang atensi kepala OPD selaku Pengguna Barang terhadap pengelolaan aset tidak sebesar pengelolaan keuangan (sedikit abai). Oleh karena itu bidang aset terus berupaya memberikan pemahaman kepada seluruh OPD bahwa pengelolaan aset juga merupakan hal yg penting. Jika pertanggungajawaban keuangan biasanya hanya sampai dengan tahun berjalan selesai, namun pertanggung jawaban barang tidak berbatas waktu (selama barang tercatat selama itu pula harus dipertanggung jawabkan)
Fokus Utama Pengelolaan Bidang Aset Kota Tasikmalaya di tahun 2026,Galuh menjelaskan,fokus utama saat ini , memperbaiki penatausahaan aset, mendorong OPD untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan aset Idle serta mengakselerasi upaya pengamanan aset (pensertifikatan),Namun optimalisasi aset juga tidak mudah, karena tidak sedikit aset khususnya tanah yang berlokasi di wilayah yg kurang strategis sehingga nilai komersilnya pun rendah dan jarang diminati oleh investor.
Status
sertifikasi aset tanah milik Pemda saat ini,Galuhpun menerangkan.bahwa proses
penerbitan sertifikasi tanah pemda harus dilakukan karena diamanatkan oleh
ketentuan per-uu, dan progresnya harus terlaporkan kepada pihak KPK RI,
sehubungan hal tersebut pemerintah kota tasikmalaya melakukan proses penerbitan
sertifikat secara rutin tiap tahun terhadap tanah-tanah yang berpotensi tidak
ada sengketa batas dan kepemilikan dengan pihak lain.(Ryan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar