Ryan Cardio Blog

Selasa, 01 Juli 2025

Camat Indihiang Mengingatkan Jam Malam Saat Menghadiri “ Kelurahan Panyingkiran Bersedekah”

 

Camat Indihiang (Tengah)


Camat Indihiang (Indihiang ( Nanang Iskandar Zulkarnaen) saat menghadiri Kelurahan Panyingkiran Bersedekah,Senin, 30 Juni 2025, didepan para Bumil dan yang hadir di Aula Kelurahan Panyingkiran, menghimbau kepada  unangan yang hadir di Aula Kelurahan Panyingkiran, dia mengatakan.

Dalam masa perkembangan anak, ternyata kecerdasan anak tak hanya dipengaruhi oleh faktor keturunan dan asupan makan yang baik atau orang tua, namun juga dapat dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Oleh karena itu, pemberian stimulasi atau rangsangan pada anak penting dilakukan sedini mungkin., hal ini berkaitan dengan peraturan pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan memberlakukan jam malam bagi anak usia sekolah,” Kata Camat.

Aturan ersebut mencakup penetapan jam malam, hari belajar dari Senin hingga Jumat, dan waktu masuk sekolah pada pukul 06.00 WIB. "Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan bulan Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas para siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB," Gubernur Jawa Barat ( Dedi Mulyadi) mendorong bupati dan wali kota untuk mengoordinasikan penerapan jam malam ini hingga tingkat kecamatan dan Kelurahan/desa. Ia menekankan pentingnya penerapan aturan ini.

Lebih lanjut Camat Indihiang memaparkan

Penerima Manfaat

“ Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, aturan itu menetapkan bahwa mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, pelajar dilarang berada di luar rumah, kecuali untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keperluan ekonomi mendesak—itu pun harus didampingi orang tua.” Pungkasnya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar