Untuk Bisa ditegakan dan Dijalankan.
Jumat,19 September 2025,
diruang Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya,Anang Sapa’at ,S.Sos,memaparkan kaitan
kondisi tata ruang bangunan yang ada di
wilayah Kota Tasikmalaya, yang selama ini belum maksimalnya upaya kebijakan
Pemerintah Kota Tasikmalaya, dalam pengendalian penataan tata ruang.
“ Sekarang sudah ada Perda
Tata ruang No.10 Tahun 2016 yabg berisi rencana detail tata ruang serta peraturan zonasi untuk Kota Tasikmalaya
serta ketentuan sanksi dan pidana,apalagi
untuk lahan alih fungsi , hal ini sudah di atur dan saat ini sudah tidak
diperbolehkan melanggar Perda yang sudah ada.” Kata Anang.
Apapun jenis bangunan baik
swasta maupun pemerintah harus melalu mekanisme yang benar.
“ Banyaknya bangunan liar,
serta bangunan diatas sungai semuanya itu tidak mengantungi ijin dan tidak akan
di ijinkan,disebabkan akan mengganggu pemeliharaan aliran ,” Tagasnya.
Walaupun bangunan liar yang
berdiri diatas sungai maupun drainase kewenangan Provinsi, pihak Pemerintah
Kota Tasikmalaya wajib mengetahui keberadaanya. Dikarenakan pihak daerah
memiliki tim teknis.
“ Tidak akan terlalu lama ,
saya akan memanggil tim khusus pembangunan teknis ke komisi III ,untuk
menyesuaikan serta menyatukan presepsi, bagaimana pembangunan kedepan, tidak
timbul permasalah.” Katanya.
Sanksi
Pembuang Sampah Sembarangan
“ Sebetulnya sanksi bagi
pembuang sampah sembarangan, sebenarnya sudah dibuat Perdanya, Tipiring (
Tindak Pidana Ringan) , namun dalam penerapannya tidak maksimal ,ada aturan
namun tidak berjalan, saya berharap Walikota Tasikmalaya,melihat kembali aturan
Pembuang Sampah Sembarang, untuk penegakan,Walikota bisa menekankan kepada
bawahannya supaya Perda tersebut bisa dijalankan sebagaimana mestinya,” Tegas
Anang.
Sampah adalah tanggung jawab
kita bersama ,bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban kolektif seluruh
masyarakat,bukan saja tanggung jawab Pemerintah, masalah sampah memengaruhi
semua pihak orang per orang dan memerlukan partisipasi aktif setiap individu
melalui tindakan seperti memilah sampah,mendaur ulang, dan menerapkan kebiasaan
pengelolaan sampah yang benar untuk mewijudkan lingkungan yang bersih dan sehat
bagi semua, seperti halnya kekompakan di Kelurahan Panyingkiran.
“ Bila dipercayakan atau
dibebankan sepenuhnya kepada Dinas terkait, saya melihat masih kewalahan
menangani sampah, terlalu banyak sampah dan keterbatasan armada sehingga sampah
cepat menumpuk,kedepanya armada harus bertambah untuk menanggulangi penumpukan
sampah, ada intruksi dari Walikota, untuk daerah pesisiran Kota setiap Kelurahan
dan Kecamatan seyogyanya setiap Rt dan Rw bisa mengolah sampah sendiri,
seperti contoh di daerah Kecamatan Purbaratu, daerah Benteng , sekarang tidak
banyak sampah yang diangkut, disebabkan masyarakatnya sudah bisa menangani
sampah sendiri, dipilah dan dipilih,sehingga TPA tidak akan melimpah oleh
sampah,” Papar Anang Sapa’at.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar