Ryan Cardio Blog

Jumat, 19 September 2025

Ketua Komisi III Meminta Walikota Melihat Kembali Aturan Pembuang sampah Sembarang

Untuk Bisa ditegakan dan Dijalankan.

Jumat,19 September 2025, diruang Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya,Anang Sapa’at ,S.Sos,memaparkan kaitan kondisi tata ruang  bangunan yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya, yang selama ini belum maksimalnya upaya kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya, dalam pengendalian penataan tata ruang.

“ Sekarang sudah ada Perda Tata ruang No.10 Tahun 2016 yabg berisi rencana detail tata ruang  serta peraturan zonasi untuk Kota Tasikmalaya serta ketentuan sanksi  dan pidana,apalagi untuk lahan alih fungsi , hal ini sudah di atur dan saat ini sudah tidak diperbolehkan melanggar Perda yang sudah ada.” Kata Anang.

Apapun jenis bangunan baik swasta maupun pemerintah harus melalu mekanisme yang benar.

“ Banyaknya bangunan liar, serta bangunan diatas sungai semuanya itu tidak mengantungi ijin dan tidak akan di ijinkan,disebabkan akan mengganggu pemeliharaan aliran ,” Tagasnya.

Walaupun bangunan liar yang berdiri diatas sungai maupun drainase kewenangan Provinsi, pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya wajib mengetahui keberadaanya. Dikarenakan pihak daerah memiliki tim teknis.

“ Tidak akan terlalu lama , saya akan memanggil tim khusus pembangunan teknis ke komisi III ,untuk menyesuaikan serta menyatukan presepsi, bagaimana pembangunan kedepan, tidak timbul permasalah.” Katanya.

Sanksi Pembuang Sampah Sembarangan

“ Sebetulnya sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, sebenarnya sudah dibuat Perdanya, Tipiring ( Tindak Pidana Ringan) , namun dalam penerapannya tidak maksimal ,ada aturan namun tidak berjalan, saya berharap Walikota Tasikmalaya,melihat kembali aturan Pembuang Sampah Sembarang, untuk penegakan,Walikota bisa menekankan kepada bawahannya supaya Perda tersebut bisa dijalankan sebagaimana mestinya,” Tegas Anang.

 

Sampah Tanggung Jawab Bersama

Sampah adalah tanggung jawab kita bersama ,bahwa pengelolaan sampah merupakan kewajiban kolektif seluruh masyarakat,bukan saja tanggung jawab Pemerintah, masalah sampah memengaruhi semua pihak orang per orang dan memerlukan partisipasi aktif setiap individu melalui tindakan seperti memilah sampah,mendaur ulang, dan menerapkan kebiasaan pengelolaan sampah yang benar untuk mewijudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi semua, seperti halnya kekompakan di Kelurahan Panyingkiran.

“ Bila dipercayakan atau dibebankan sepenuhnya kepada Dinas terkait, saya melihat masih kewalahan menangani sampah, terlalu banyak sampah dan keterbatasan armada sehingga sampah cepat menumpuk,kedepanya armada harus bertambah untuk menanggulangi penumpukan sampah, ada intruksi dari Walikota, untuk daerah pesisiran Kota setiap Kelurahan  dan Kecamatan seyogyanya  setiap Rt dan Rw bisa mengolah sampah sendiri, seperti contoh di daerah Kecamatan Purbaratu, daerah Benteng , sekarang tidak banyak sampah yang diangkut, disebabkan masyarakatnya sudah bisa menangani sampah sendiri, dipilah dan dipilih,sehingga TPA tidak akan melimpah oleh sampah,” Papar Anang Sapa’at.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar