Dalam
realitas di lapangan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki banyak
tugas dan fungsi. Tugas utama Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) antara
lain membantu kelancaran pelaksanaan tugas Kelurahan dalam penyelenggaraan
bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
| Penyerahan Topi Kepada Ketua RW |
Sedangkan
fungsi utama Rukun Tetangga ( RT ) dan RW ( Rukun Warga ), dengan tugas dan
fungsi :
1.
Membantu
tugas di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi
pemerintah.
2.
Pemeliharaan
keamanan ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
3.
Penggerakan
swadaya gotong-royong dan partasifasi masyarakat di wilayahnya
4.
Mediasi
komunikasi informasi antara pemerintah daerah dan masyarakat
5. Merupakan
wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat
kekeluargaan dan gotong-royong
Kelurahan
Panyingkiran Kecamatan Indihiang,baru-baru ini mengadakan Penyerahan topi kepada perwakilan ketua RW dan RT dalam
kegiatan Pembinaan RT RW tingkat Kelurahan Panyingkiran.
Pemberian topi ini dilserahkan langsung oleh Lurah Panyingkiran
Maman Permana.
Pembinaan dilakukan karena administrasi dipandang sebagai unsur penting yang mendukung
kelancaran penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Dengan melihat tugas,
fungsi dan kewajiban Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang langsung
berhadapan dengan kepentingan masyarakat, dan sebagai ujung tombak dalam
menunjang kesuksesan program dan kegiatan Pemerintah Daerah, perlu dibarengi
dengan pengelolaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
yang baik dan tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar