Ryan Cardio Blog

Senin, 15 September 2025

Ahli Waris Alun-Alun Indihiang Menghadap KDM Diterima” Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa”

 

Masalah Alun-Alun Indihiang Kota Tasikmalaya,sengketa tanahnya belum berujung tuntas.diduga pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya abai dalam hal menyikapi kasus sengketa tanah ini.

Tepatnya 11 April 2012 silam, Alun-Alun Indihiang dan Komplek SD Indihiang disegel | digembok Ahli Waris Nyimas Emos Hamas Djoewaedi. Sehingga ribuan anak tidak bisa masuk kelas.hal ini dipicu dikarenakan Pemerintah Kota Tasikmalaya, seolah tutup mata dan telinga ( tidak mau tahu), atas kepemilikan 2 lokasi lahan ini.

Padahal sebelumnya, telah terjadi transaksi jual beli, sebagian lahan yang berada dilokasi Alun-Alun Indihiang, berdasarkan Cap Singa.

1.    Tanah yang sekarang di miliki Ismail Ahyar ,membeli ke pihak Ahli Waris ( Telah bersertifikat) dasarnya Cap singa

2.    Tanah yang sekarang telah dibangun TK PGRI, dibeli oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya ( Bersertifikat ) dasaranya Cap Singa.

 

Kedua lahan tersebut bisa disertifatkan keduanya berdasarkan Cap Singa ( Hak Kepemilikan  Tanah Jaman Belanda). Namun sangat disayangkan, dikala Ahli Waris akan mensertifikatkan sisa dari lahan yang dijual,pihak Pemerintah Kota Taikmalaya,menolak , dengan dasar alasan,bahwa tanah tersebut Milik Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Ahli Waris Alun-Alun Indihiang Bersama Kuasa Hukum Jabar Istimewah

Dengan kondisi yang terlunta-lunta tanpa kepastian ,dari Pemerintah Kota Tasikmalaya,akan kepemilikan Alun-Alun Indihiang dan Komplek SD Indihiang, baru-baru ini,pihak Ahli Waris Nyimas Emos Hamas Djoewaedi, menghadap Gubernur Jawa Barat ( Dedi Mulyadi ) dan diterima tim kuasa hukum Jabar Istimewa. Dikatakan oleh Ibu Kartika,selaku kuasa dari ahli waris,mengatakan.

Kartika  Salah Seorang Ahli Waris

“ Saya sangat berterimakasih kepada Pak KDM,melalui kuasa hukum Jabar Istimewa, yang telah menerima kami dengan baik, dan pengaduan ini telah ditanggapi secara professional, dan kami berharap permasalahan yang cukup menguras waktu,tenaga,biaya dan pikiran, cepat selesai, sehingga hak kami selaku ahli waris Alun-Alun Indihiang bisa mendapat keadilan, dan kami berharap kepada Gubernur Jawa Barat KDM,bisa memfasilitasi dan membereskan benang kusut yang selama ini seolah-olah menggurita tanpa ujung ,tanpa akhir.

 

2 komentar: